Pages

Showing posts with label Ketentuan. Show all posts
Showing posts with label Ketentuan. Show all posts

Friday, 15 July 2011

Apakah investasi saham sama dengan judi?



Sesuai dengan kamus besar bahasa Indonesia, judi didefinsikan sebagai permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Para ahli fikih mengkategorikan judi sebagai permainan yang sifatnya zero sum game. Misalnya, ada 4 (empat) orang bermain kartu dengan taruhan Rp 1.000. Maka dalam satu kali permainan maka akan ada satu orang pemenang dengan mendapatkan uang sebanyak Rp 3.000 dan ada tiga orang yang kalah, masing-masing kalah Rp 1.000 atau total Rp 3.000. Sato orang pemenang akan mendapat positif Rp 3.000 dan tiga orang yang kalah akan membayar/negative Rp 3.000. Positif Rp 3.000 kalau dijumlahkan dengan negative Rp 3.000 maka kan menghasilkan nilai nol (0). Pemain yang kalah jika ingin modalnya balik atau uang yang diperoleh melebihi modalnya maka dia harus bertaruh lagi (menyetor uang lagi). Itulah konsepsi dasar dari perjudian.

Berbeda dengan judi, transaksi saham di bursa efek tidaklah bersifat zero sum game. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Bahwa transaksi saham di bursa efek adalah transaksi jual-beli. Oleh karena itu, untung atau rugi seseorang tidak mengakibatkan untung atau rugi pihak lain (bukan merupakan zero sum game). Misalnya seorang investor A membeli saham PT Telkom Tbk pada harga Rp7.000. Selanjutnya, setelah beberapa saat saham tersebut dimilikinya, investor A berniat untuk menjualnya. Terdapat dua kemungkinan potensi harga jual atas saham PT Telkom Tbk. tersebut, yaitu bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari harga belinya.

Pada kemungkinan pertama harga jualnya lebih tinggi dari harga belinya, misalnya harga di pasar senilai Rp7.500, maka investor A akan memperoleh keuntungan (capital gain) sebesar Rp500. Pada transaksi ini, keuntungan yang diperoleh investor A dari penjualan saham tersebut bukan akibat dari kerugian lawan transaksinya (pembeli).

Pada kemungkinan kedua harga jualnya lebih rendah dari harga belinya, misalnya diharga Rp6.500, maka investor A akan menderita kerugian (capital loss) sebesar Rp500. Pada transaksi ini, kerugian yang diderita investor A dari penjualan saham tersebut bukan akibat dari keuntungan lawan transaksinya (pembeli).

Berdasarkan deskripsi kedua transaksi tersebut di atas, terlihat jelas bahwa tidak ada transaksi yang bersifat zero sum game diantara kedua belah pihak penjual dan pembeli pada transaksi jual-beli saham tersebut.

Sumber: Bapepam-LK

Kenapa investasi saham syariah?

Untuk bisa memahami urgensi berinvestasi di saham yang memenuhi prinsip, kita harus mengetahui apa itu saham syariah.

Dari sumber Bapepam-LK, Kementerian Keuangan, terdapat artikel sebagai berikut:

Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.
Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:

Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.

Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut: kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
perjudian dan permainan yang tergolong judi;
perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
bank berbasis bunga;
perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.

Setelah mengetahui apa itu saham syariah, tentunya anda akan mengerti kenapa lebih baik berinvestasi di saham syariah dibandingkan dengan saham non-syariah. Selain itu, saya juga percaya bahwa dengan berinvestasi di saham syariah, Insya Allah menguntungkan dan berkah, amin.

Fatwa DSN NO: 80/DSN-MUI/III/2011

Pada tanggal 08 Maret 2011, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, mengumumkan fatwa tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Dokumen lengkap dapat dilihat disini.

Salah satu bagian dari dokumen tersebut adalah:

Pelaksanaan Perdagangan Efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis.

Tindakan-tindakan yang dilarang antara lain meliputi:

a. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Tadlis antara lain:
1) Front Running yaitu tindakan Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi lebih dahulu atas suatu Efek tertentu, atas dasar adanya informasi bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar, tujuannya untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian.
2) Misleading information (Informasi Menyesatkan), yaitu membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.

b. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Taghrir antara lain:
1) Wash sale (Perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan) yaitu transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan/atau manfaatnya (beneficiary of ownership) atas transaksi saham tersebut. Tujuannya untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dengan memberi kesan seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi yang berkesan wajar. Selain itu juga untuk memberi kesan bahwa Efek tersebut aktif diperdagangkan.
2) Pre-arrange trade yaitu transaksi yang terjadi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya. Tujuannya untuk membentuk harga (naik, turun atau tetap) atau kepentingan lainnya baik di dalam maupun di luar bursa.

c. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Najsy antara lain:
1) Pump and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek diawali oleh pergerakan harga uptrend, yang disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi,
melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
2) Hype and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek yang diawali oleh pergerakan harga uptrend yang disertai dengan adanya informasi positif yang tidak benar, dilebih-lebihkan, misleading dan juga disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Pola transaksi tersebut mirip dengan pola transaksi pump and dump, yang tujuannya menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
3) Creating fake demand/supply (Permintaan/Penawaran Palsu), yaitu adanya 1 (satu) atau lebih pihak tertentu melakukan pemasangan order beli/jual pada level harga terbaik, tetapi jika order beli/jual yang dipasang sudah mencapai best price maka order tersebut di-delete atau di- amend (baik dalam jumlahnya dan/atau diturunkan level harganya) secara berulang kali. Tujuannya untuk memberi kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demand/suplpy yang tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/ menjual.

d. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Ikhtikar antara lain:
1) Pooling interest, yaitu aktivitas transaksi atas suatu Efek yang terkesan liquid, baik disertai dengan pergerakan harga maupun tidak, pada suatu periode tertentu dan hanya diramaikan sekelompok Anggota Bursa Efek tertentu (dalam pembelian maupun penjualan). Selain itu volume transaksi setiap harinya dalam periode tersebut selalu dalam jumlah yang hampir sama dan/atau dalam kurun periode tertentu aktivitas transaksinya tiba-tiba melonjak secara drastis. Tujuannya menciptakan kesempatan untuk dapat menjual atau mengumpulkan saham atau menjadikan aktivitas saham tertentu dapat dijadikan benchmark.
2) Cornering, yaitu pola transaksi ini terjadi pada saham dengan kepemilikan publik yang sangat terbatas. Terdapat upaya dari pemegang saham mayoritas untuk menciptakan supply semu yang menyebabkan harga menurun pada pagi hari dan menyebabkan investor publik melakukan short selling. Kemudian ada upaya pembelian yang dilakukan
pemegang saham mayoritas hingga menyebabkan harga meningkat pada sesi sore hari yang menyebabkan pelaku short sell mengalami gagal serah atau mengalami kerugian karena harus melakukan pembelian di harga yang lebih mahal.

e. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Ghisysy antara lain:
1) Marking at the close (pembentukan harga penutupan), yaitu penempatan order jual atau beli yang dilakukan di akhir hari perdagangan yang bertujuan menciptakan harga penutupan sesuai dengan yang diinginkan, baik menyebabkan harga ditutup meningkat, menurun ataupun tetap dibandingkan harga penutupan sebelumnya.
2) Alternate trade, yaitu transaksi dari sekelompok Anggota Bursa tertentu dengan peran sebagai pembeli dan penjual secara bergantian serta dilakukan dengan volume yang berkesan wajar. Adapun harga yang diakibatkannya dapat tetap, naik atau turun. Tujuannya untuk memberi kesan bahwa suatu efek aktif diperdagangkan.

f. Tindakan yang termasuk dalam kategori Ghabn Fahisy, antara lain: Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam), yaitu kegiatan ilegal di lingkungan pasar finansial untuk mencari keuntungan yang biasanya dilakukan dengan cara memanfanfaatkan informasi internal, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan.

g. Tindakan yang termasuk dalam kategori Bai’ al-ma’dum, antara lain: Short Selling (bai’ al-maksyuf/jual kosong), yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun.

h. Tindakan yang termasuk dalam kategori riba, antara lain: Margin Trading (Transaksi dengan Pembiayaan), yaitu melakukan transaksi atas Efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek;

Penyelesaian Perselisihan
Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya akan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak tercapai kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai prinsip-prinsip syariah.