Pages

Friday 15 July 2011

Apakah investasi saham sama dengan judi?



Sesuai dengan kamus besar bahasa Indonesia, judi didefinsikan sebagai permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Para ahli fikih mengkategorikan judi sebagai permainan yang sifatnya zero sum game. Misalnya, ada 4 (empat) orang bermain kartu dengan taruhan Rp 1.000. Maka dalam satu kali permainan maka akan ada satu orang pemenang dengan mendapatkan uang sebanyak Rp 3.000 dan ada tiga orang yang kalah, masing-masing kalah Rp 1.000 atau total Rp 3.000. Sato orang pemenang akan mendapat positif Rp 3.000 dan tiga orang yang kalah akan membayar/negative Rp 3.000. Positif Rp 3.000 kalau dijumlahkan dengan negative Rp 3.000 maka kan menghasilkan nilai nol (0). Pemain yang kalah jika ingin modalnya balik atau uang yang diperoleh melebihi modalnya maka dia harus bertaruh lagi (menyetor uang lagi). Itulah konsepsi dasar dari perjudian.

Berbeda dengan judi, transaksi saham di bursa efek tidaklah bersifat zero sum game. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Bahwa transaksi saham di bursa efek adalah transaksi jual-beli. Oleh karena itu, untung atau rugi seseorang tidak mengakibatkan untung atau rugi pihak lain (bukan merupakan zero sum game). Misalnya seorang investor A membeli saham PT Telkom Tbk pada harga Rp7.000. Selanjutnya, setelah beberapa saat saham tersebut dimilikinya, investor A berniat untuk menjualnya. Terdapat dua kemungkinan potensi harga jual atas saham PT Telkom Tbk. tersebut, yaitu bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari harga belinya.

Pada kemungkinan pertama harga jualnya lebih tinggi dari harga belinya, misalnya harga di pasar senilai Rp7.500, maka investor A akan memperoleh keuntungan (capital gain) sebesar Rp500. Pada transaksi ini, keuntungan yang diperoleh investor A dari penjualan saham tersebut bukan akibat dari kerugian lawan transaksinya (pembeli).

Pada kemungkinan kedua harga jualnya lebih rendah dari harga belinya, misalnya diharga Rp6.500, maka investor A akan menderita kerugian (capital loss) sebesar Rp500. Pada transaksi ini, kerugian yang diderita investor A dari penjualan saham tersebut bukan akibat dari keuntungan lawan transaksinya (pembeli).

Berdasarkan deskripsi kedua transaksi tersebut di atas, terlihat jelas bahwa tidak ada transaksi yang bersifat zero sum game diantara kedua belah pihak penjual dan pembeli pada transaksi jual-beli saham tersebut.

Sumber: Bapepam-LK

No comments:

Post a Comment