Pages

Saturday 30 July 2011

Marhaban Ya Ramadhan

Sumber: Google Images

Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan, semoga Allah SWT berkenan menerima ibadah kita semua, amin ya rabbal alamin.

Mencari saham syariah yang likuid

Salah satu syarat penting dalam mengelola investasi adalah mempertimbangkan faktor likuiditas instrumen investasi yang akan dibeli. Yang dimaksud dengan likuid disini adalah besarnya selisih antara harga jual dan beli yang terjadi di pasar. Jangan sampai kita membeli instrumen investasi yang nantinya akan sulit untuk dijual kembali, atau kalaupun bisa dijual harganya relatif sangat rendah.

Kalau anda masih agak awam dengan konsep likuiditas ini, saya akan coba bantu dengan contoh analogi sebagai berikut: semisal pada saat anda akan membeli mobil anda pasti akan mempertimbangkan pula seberapa banyak mobil yang akan anda beli tersebut telah dibeli oleh orang lain di kota anda. Sebagai contoh, bila anda membeli mobil Toyota Avanza yang populasinya memang sangat banyak, maka pada saat anda akan menjual mobil tersebut anda akan relatif mudah menjual dengan harga yang relatif baik. Bandingkan dengan misalnya mobil Peugeot. Mobil ini akan relatif lebih sulit dijual pada harga normal, biasanya harga jualnya akan jatuh sekali.

Nah bagaimana dengan saham syariah? Ternyata setelah saya petakan berbagai saham syariah dengan urutan bobot berbagai saham di indeks, terlihat jelas mana saham syariah yang dapat dipertimbangkan untuk dibeli dan mana saham syariah yang mempunyai potensi risiko likuiditas yang besar. Gambar dibawah ini adalah sebagian dari urutan saham syariah sampai dengan 14 besar berdasarkan bobot/likuditas terbesar di indeks komposit (IHSG) per tanggal 15 Juli 2011 dan DES bulan Mei-Juni 2011.

Wednesday 27 July 2011

Sidomulyo Selaras 27 Juli 2011: Kiri-kanan orangnya sama.



Hingga tanggal 27 Juli 2011, memang terlihat Sidomulyo kekurangan darah. Dalam 3 hari berturut-turut, terlihat bahwa harga penutupan sama dengan harga pembukaan. Bisa jadi yang bermain di kiri dan kanan orangnya sama saja.

Perkiraan harga akan sedikit koreksi ke level harga Rp245. Volume masih belum terlihat signifikan untuk dijadikan investasi yang likuid.

Wednesday 20 July 2011

Sidomulyo Selaras: IPO



Terlihat volume transaksi jatuh cukup dalam. Tampaknya Sidomulyo ini mempunyai potensi risiko likuiditas yang agak mengganggu.

Sidomulyo Selaras: Meraup Untung dari Jasa Angkutan Bahan Kimia

Sumber: Harian Ekonomi Neraca 21 Juni 2011.

Berkembang pesatnya industri kimia di Indonesia, namun belum didukungnya penunjang sarana transportasi yang memadai dan memiliki standar internasional, menjadi peluang pasar yang coba dimanfaatkan PT Sidomulyo Selaras Tbk melalui aksi corporasi IPOnya.

NERACA dan RUGI-LABA

PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa transportasi (forwarding) pengangkutan bahan kimia dan beracun seperti, minyak dan gas. Konon perusahaan yang di dirikan dari bisnis keluarga dan bermodalkan satu truck ini mencoba mengembangkan bisnisnya lebih luas melalui penawaran umum saham perdana atau public offering (IPO).

Perusahaan yang didirikan pada tanggal 13 Oktober 1993 ini memiliki catatan kinerja keuangan yang cukup bagus. Selama priode 2007-2009, pendapatan perseroan mengalami kenaikan. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan volume pengiriman produk bahan berbahaya beracun (B3) yang merupakan kegiatan utama. Saat ini SDMU mempunyai 106 pelanggan aktif.

Pemegang saham perseroan sebelum IPO, dikuasai oleh Tjoen Mien Sasminto sebagai Dirut dengan kepemilikan saham 501,5 juta saham dengan nilai Rp 50,1 miliar, Komisaris Utama Sugiarto, 135 juta saham atau Rp 13,5 miliar, Amelia Ritoni Tjhin 27 juta saham atau 2,7 miliar dan Jonathan Wale-wangko 150 ribu saham atau Rp 15 juta

Dengan komposisi kepemilikan itu, modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar 663,7 juta saham atau senilai Rp 66,3 miliar dan sebelumnya modal dasar perseroan sebesar Rp 265 miliar atau 2,650 miliar saham.

Berdasarkan laporan keuangan perseroan tahun 2010, pendapatan perseroan Rp 101,9 miliar atau tumbuh. 19,9% dibandingkan priode yang sama tahun lalu Rp 89 miliar. Laba bersih tumbuh 106,8% dari Rp 4,2 miliar menjadi Rp 8,7 miliar dan laba usaha tumbuh 61% dari Rp 8,4 miliar menjadi Rp 13,5 miliar.

Kemudian seiring dengan meningkatnya kinerja usaha, pada tahun 2010 perseroan melakukan penambahan atas modal menjadi Rp 118,3 miliar. Sementara asset perseroan tercatat sebesar Rp 143,3 miliar dan kewajian utang sebesar Rp 24,9 miliar.

Tujuan IPO

Direktur Keuangan PT Sidomulyo Selaras Tbk Erwin Hardiyanto mengatakan, dari penawaran umum saham perdana atau IPO diharapkan mampu menghimpun dana sebesar Rp 60 miliar. "Dana yang dihimpun dari IPO, sebanyak Rp 40 miliar untuk tambah armada dan sisanya untuk tambah modal,"katanya di Jakarta kemarin.

Berdasarkan prospektus perseroan, dana dari IPOsekitar 86,96% akan dipergunakan untuk investasi dan sekitar 13,04% akan digunakan untuk menambah modal kerja. Tanggal pencatatan di BEI pada 12 Juni 2011 dan masa penawaran 1-5 Juli 2011. Kata Erwin, untuk masa penawaran hanya dilakukan road show dalam negeri dengan alasan nilai saham ditawarkan kecil atau 30% saham di lepas ke publik. Sebagai penjamin pelaksana emisi ditunjuk Makinta Securities.

Dia menyakini, saham yang dilepas bakal terserap banyak di pasar. Pasalnya, prospek usaha ini sangat menjanjikan. Dimana industri jasa transportasi B3, kimia, minyak dan gas merupakan kunci dari pergerakan industri kimia. "Priode 2010-2015, industri kimia diharapkan tumbuh 10% pertahun, dalam perhitungan 35%-40% dari output nasional dan Petrokimia merupakan salah satu dari sepuluh kelompok industri, tegasnya.

Perkuat Armada

Sementara saham yang dilepas di kisaran Rp 205-Rp260 per saham dan dengan penambahan armada baru, diharapkan mampu memberikan kontribusi pendapatan perseroan sebesar 40%. Rencananya, dari Rp 40 miliar akan dibelikan untuk 32 unit kepala dan kereta penopang. Sebagai infomasi, penambahan armada untuk memenuhi kebutuhan pabrikan kimia dan utamanya di daerah Banten dan Jawa Timur. Asal tahu saja, perseroan memiliki 473 unit armada.

Dimana jangkauan transportasi mencakup pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan. Perseroan juga mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga untuk penggunaan sebanyak 71 unit truk dari beberapa perusahaan transportasi darat lainnya dan 33 unit isotank dari luar negeri untuk memenuhi besarnya permintaan pelanggan.

Saat ini, perseroan telah mengantongi kontrak baru dengan dua perusahaan asing dari Inggris dan Amerika yang bergerak dibidang oil dan gas. Namun sayangnya perseroan belum mau menyebutkan nilai kontrak tersebut.

Anak Usaha

Selain itu, perseroan juga memiliki satu anak perusahaan yaitu PT Sidomulyo Logistik (SDML) yang didirikan 12 September 2011. Kegiatan usaha anak usaha ini, mengkhususkan diri pada pelayanan jasa kepabeanan khusus (B3) untuk menunjuang ekspor dan impor barang B3 milik pelanggan. Jasa yang diberikan meliputi, pengurusan dokumentasi kepabeanan ekspor impor dan jasa pengapalan barang ke pelabuhan tujuan dengan menggunakan isotank.

SDML saat ini memiliki cakupan wilayah di Ho Chi Min, Busan, Hongkong, Portklang dan Singapura. Kontrak kerjasama yang telah ditanda-tangani perseroan antara lain, PT Evonik Indonesia, PT Mitsui Indonesia, PT Samchem Prasan-da, PT Synerga Tata Internasional, PT Rohm dan Haas Indonesia dan PT Evonik Goldschmidth.

Friday 15 July 2011

Apakah investasi saham sama dengan judi?



Sesuai dengan kamus besar bahasa Indonesia, judi didefinsikan sebagai permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Para ahli fikih mengkategorikan judi sebagai permainan yang sifatnya zero sum game. Misalnya, ada 4 (empat) orang bermain kartu dengan taruhan Rp 1.000. Maka dalam satu kali permainan maka akan ada satu orang pemenang dengan mendapatkan uang sebanyak Rp 3.000 dan ada tiga orang yang kalah, masing-masing kalah Rp 1.000 atau total Rp 3.000. Sato orang pemenang akan mendapat positif Rp 3.000 dan tiga orang yang kalah akan membayar/negative Rp 3.000. Positif Rp 3.000 kalau dijumlahkan dengan negative Rp 3.000 maka kan menghasilkan nilai nol (0). Pemain yang kalah jika ingin modalnya balik atau uang yang diperoleh melebihi modalnya maka dia harus bertaruh lagi (menyetor uang lagi). Itulah konsepsi dasar dari perjudian.

Berbeda dengan judi, transaksi saham di bursa efek tidaklah bersifat zero sum game. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Bahwa transaksi saham di bursa efek adalah transaksi jual-beli. Oleh karena itu, untung atau rugi seseorang tidak mengakibatkan untung atau rugi pihak lain (bukan merupakan zero sum game). Misalnya seorang investor A membeli saham PT Telkom Tbk pada harga Rp7.000. Selanjutnya, setelah beberapa saat saham tersebut dimilikinya, investor A berniat untuk menjualnya. Terdapat dua kemungkinan potensi harga jual atas saham PT Telkom Tbk. tersebut, yaitu bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari harga belinya.

Pada kemungkinan pertama harga jualnya lebih tinggi dari harga belinya, misalnya harga di pasar senilai Rp7.500, maka investor A akan memperoleh keuntungan (capital gain) sebesar Rp500. Pada transaksi ini, keuntungan yang diperoleh investor A dari penjualan saham tersebut bukan akibat dari kerugian lawan transaksinya (pembeli).

Pada kemungkinan kedua harga jualnya lebih rendah dari harga belinya, misalnya diharga Rp6.500, maka investor A akan menderita kerugian (capital loss) sebesar Rp500. Pada transaksi ini, kerugian yang diderita investor A dari penjualan saham tersebut bukan akibat dari keuntungan lawan transaksinya (pembeli).

Berdasarkan deskripsi kedua transaksi tersebut di atas, terlihat jelas bahwa tidak ada transaksi yang bersifat zero sum game diantara kedua belah pihak penjual dan pembeli pada transaksi jual-beli saham tersebut.

Sumber: Bapepam-LK

Masa keemasan bursa saham Indonesia



Sumber: Investor Daily 11 Juli 2011

Kenapa investasi saham syariah?

Untuk bisa memahami urgensi berinvestasi di saham yang memenuhi prinsip, kita harus mengetahui apa itu saham syariah.

Dari sumber Bapepam-LK, Kementerian Keuangan, terdapat artikel sebagai berikut:

Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.
Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:

Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.

Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut: kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
perjudian dan permainan yang tergolong judi;
perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
bank berbasis bunga;
perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.

Setelah mengetahui apa itu saham syariah, tentunya anda akan mengerti kenapa lebih baik berinvestasi di saham syariah dibandingkan dengan saham non-syariah. Selain itu, saya juga percaya bahwa dengan berinvestasi di saham syariah, Insya Allah menguntungkan dan berkah, amin.

Fatwa DSN NO: 80/DSN-MUI/III/2011

Pada tanggal 08 Maret 2011, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, mengumumkan fatwa tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Dokumen lengkap dapat dilihat disini.

Salah satu bagian dari dokumen tersebut adalah:

Pelaksanaan Perdagangan Efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis.

Tindakan-tindakan yang dilarang antara lain meliputi:

a. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Tadlis antara lain:
1) Front Running yaitu tindakan Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi lebih dahulu atas suatu Efek tertentu, atas dasar adanya informasi bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar, tujuannya untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian.
2) Misleading information (Informasi Menyesatkan), yaitu membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.

b. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Taghrir antara lain:
1) Wash sale (Perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan) yaitu transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan/atau manfaatnya (beneficiary of ownership) atas transaksi saham tersebut. Tujuannya untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dengan memberi kesan seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi yang berkesan wajar. Selain itu juga untuk memberi kesan bahwa Efek tersebut aktif diperdagangkan.
2) Pre-arrange trade yaitu transaksi yang terjadi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya. Tujuannya untuk membentuk harga (naik, turun atau tetap) atau kepentingan lainnya baik di dalam maupun di luar bursa.

c. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Najsy antara lain:
1) Pump and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek diawali oleh pergerakan harga uptrend, yang disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi,
melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
2) Hype and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek yang diawali oleh pergerakan harga uptrend yang disertai dengan adanya informasi positif yang tidak benar, dilebih-lebihkan, misleading dan juga disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Pola transaksi tersebut mirip dengan pola transaksi pump and dump, yang tujuannya menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
3) Creating fake demand/supply (Permintaan/Penawaran Palsu), yaitu adanya 1 (satu) atau lebih pihak tertentu melakukan pemasangan order beli/jual pada level harga terbaik, tetapi jika order beli/jual yang dipasang sudah mencapai best price maka order tersebut di-delete atau di- amend (baik dalam jumlahnya dan/atau diturunkan level harganya) secara berulang kali. Tujuannya untuk memberi kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demand/suplpy yang tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/ menjual.

d. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Ikhtikar antara lain:
1) Pooling interest, yaitu aktivitas transaksi atas suatu Efek yang terkesan liquid, baik disertai dengan pergerakan harga maupun tidak, pada suatu periode tertentu dan hanya diramaikan sekelompok Anggota Bursa Efek tertentu (dalam pembelian maupun penjualan). Selain itu volume transaksi setiap harinya dalam periode tersebut selalu dalam jumlah yang hampir sama dan/atau dalam kurun periode tertentu aktivitas transaksinya tiba-tiba melonjak secara drastis. Tujuannya menciptakan kesempatan untuk dapat menjual atau mengumpulkan saham atau menjadikan aktivitas saham tertentu dapat dijadikan benchmark.
2) Cornering, yaitu pola transaksi ini terjadi pada saham dengan kepemilikan publik yang sangat terbatas. Terdapat upaya dari pemegang saham mayoritas untuk menciptakan supply semu yang menyebabkan harga menurun pada pagi hari dan menyebabkan investor publik melakukan short selling. Kemudian ada upaya pembelian yang dilakukan
pemegang saham mayoritas hingga menyebabkan harga meningkat pada sesi sore hari yang menyebabkan pelaku short sell mengalami gagal serah atau mengalami kerugian karena harus melakukan pembelian di harga yang lebih mahal.

e. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Ghisysy antara lain:
1) Marking at the close (pembentukan harga penutupan), yaitu penempatan order jual atau beli yang dilakukan di akhir hari perdagangan yang bertujuan menciptakan harga penutupan sesuai dengan yang diinginkan, baik menyebabkan harga ditutup meningkat, menurun ataupun tetap dibandingkan harga penutupan sebelumnya.
2) Alternate trade, yaitu transaksi dari sekelompok Anggota Bursa tertentu dengan peran sebagai pembeli dan penjual secara bergantian serta dilakukan dengan volume yang berkesan wajar. Adapun harga yang diakibatkannya dapat tetap, naik atau turun. Tujuannya untuk memberi kesan bahwa suatu efek aktif diperdagangkan.

f. Tindakan yang termasuk dalam kategori Ghabn Fahisy, antara lain: Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam), yaitu kegiatan ilegal di lingkungan pasar finansial untuk mencari keuntungan yang biasanya dilakukan dengan cara memanfanfaatkan informasi internal, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan.

g. Tindakan yang termasuk dalam kategori Bai’ al-ma’dum, antara lain: Short Selling (bai’ al-maksyuf/jual kosong), yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun.

h. Tindakan yang termasuk dalam kategori riba, antara lain: Margin Trading (Transaksi dengan Pembiayaan), yaitu melakukan transaksi atas Efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek;

Penyelesaian Perselisihan
Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya akan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak tercapai kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai prinsip-prinsip syariah.

Disclaimer / Peringatan

Blog Saham-saham Syariah ini semata-mata ditujukan hanya sebagai materi informasi, materi diskusi terbatas dan materi edukasi semata. Investasi pada saham memiliki risiko yang besar. Pembaca blog harus mengetahui semua risiko yang ada dalam investasi saham.

Penulis dan pemilik Blog Saham-saham Syariah tidak bertanggung jawab atas semua risiko finansial atau non-finansial yang terjadi akibat tindakan seseorang pembaca yang mungkin ada kaitannya dengan isi blog Saham-saham Syariah ini.

Bila terdapat pemuatan materi yang mengandung hak cipta pihak lain dan saya tidak mencantumkan, mohon anda dapat menginformasikan hal ini kepada saya.

Terima kasih.